Freemason Zionis di Indonesia, Era Soekarno dan Abdurrahman Wahid

Freemasonry (bahasa Inggris) atau Vrijmetselarij (bahasa Belanda) adalah sebuah organisasi persaudaraan internasional Zionis Yahudi. Freemasonry pada zaman modern dimulai dengan berdirinya Grand Lodge di London, Inggris pada tahun 1717.
Sebagian peneliti Barat berkeyakinan bahwa Freemasonry sebenarnya sudah didirikan di Skotlandia pada abad ke-14, di saat Ksatria Templar ditumpas oleh Raja Prancis Philipe le Bel dan Paus Klemens V.

Freemason Era Soekarno
Pada  tahun 1945-1950-an, loji-loji Freemasonry oleh kaum pribumi Indonesia disebut pula sebagai “Rumah Setan” disebabkan ritual kaum Freemason selalu melakukan pemanggilan arwah orang mati.Lama kelamaan hal ini mengusik istana, sehingga pada Maret 1950, Presiden Soekarno memanggil tokoh-tokoh Freemasonry Tertinggi Hindia Belanda yang berada di Loji Adhucstat (sekarang Gedung Bappenas-Menteng) untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Di depan Soekarno, tokoh-tokoh Freemasonry ini mengelak dan menyatakan istilah “Setan” mungkin berasal dari pengucapan kaum pribumi terhadap “Sin Jan” (Saint Jean) yang merupakan salah satu tokoh suci Freemasonry. Walau mereka berkelit, namun Soekarno tidak percaya begitu saja.

Akhirnya, Februari 1961, lewat Lembaran Negara Nomor 18/1961, Presiden Soekarno membubarkan dan melarang keberadaan Freemasonry di Indonesia.Lembaran Negara ini kemudian dikuatkan oleh Keppres Nomor 264 tahun 1962 yang membubarkan dan melarang Freemasonry dan segala “derivat”nya seperti Rosikrusian, Moral Re-armament, Lions Club, Rotary Blub dan Baha’isme. Sejak itu, loji-loji mereka disita oleh negara.

Toh meski sudah dilarang, yang namanya Rotary Club, Lions Club dan sejenisnya, tetap saja melakukan aktivitas secara terbuka di Indonesia. Bahkan sejumlah tokoh masuk dalam keanggotaan organisasi-organisasi ini.

Freemason Era Gus Dur
Dan, 38 tahun kemudian pada saat Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terpilih menjadi Presiden Indonesia, ia mencabut Keppres Nomor 264/1962 tersebut dengan mengeluarkan Keppres Nomor 69 tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000.
Sejak itulah, keberadaan kelompok-kelompok Yahudi seperti Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia) atau Freemasonry Indonesia, Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i menjadi resmi dan sah kembali di Indonesia.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2000
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN1962
TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMOKRASI, ROTARY CLUB,
DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMETSELAREN-LOGE (LOGE AGUNG INDONESIA),
MORAL REARMAMENT MOVEMENT, ANCIENT MYSTICAL ORGANIZATION
OF ROSI CRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA’I
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa pembentukan organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan pada hakekatnya merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia;
  2. bahwa larangan terhadap organisasi-organisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip demokrasi;
  3. bahwa meskipun dalam kenyataannya Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 sudah tidak efektif lagi, namun untuk lebih memberikan kepastian hukum perlu secara tegas mencabut Keputusan Presiden tersebut;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan huruf c di atas, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962;
Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN 1962 TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMOKRASI, ROTARY CLUB, DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMET-SELAREN-LOGE (LOGE AGUNG INDONESIA), MORAL REARMA-MENT MOVEMENT, ANCIENT MYSTICAL ORGANIZATION OF ROSI CRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA’I.
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd

ABDURRAHMAN WAHID
Keppres No 69/2000 yang dikeluarkan oleh Gus Dur tersebut sampai sekarang masih saja berlaku alias belum dicabut.

“Bagaimana pendapat Ummat Muslim mengenai hal ini…?”

1 تعليقات

إرسال تعليق

أحدث أقدم