Berikut kami kutipkan
Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam
Jama’ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa.
1. LDII sesat. MUI dalam
Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa
aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar
ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan
masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan
Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap
munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan
membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga
Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian
secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak
terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan
faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan
faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk
mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat
pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama
Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan
Pendangkalan Aqidah).
2. Menganggap kafir orang Muslim
di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya
ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar
jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon
ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya
Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).
3. Surat 21 orang keluarga R.
Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut
Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara
kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang
menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena
dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII
bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang
mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat
ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang
LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari
LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
4. Menganggap najis Muslimin di
luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan
Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta
Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di
Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman):
“Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat
kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama
ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap
baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan
keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya
kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam
di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).
5. Menganggap sholat orang
Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak
mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk
golongan LDII.Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun,
misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur
Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur
Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir
buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa
sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias
bohong.
6. Penipuan Triliunan Rupiah:
Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang
disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan
iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang
telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal
dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang
disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada
yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp
169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari
Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo
alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya
sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5
miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur
ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar
Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII
dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang
dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang
sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan
yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13
Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan
Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
8. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
9. Pelarangan Islam Jama’ah
dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI
No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul
Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang
aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan
Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan
aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa
itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran
tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai
adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung
R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
10. Kesesatan, penyimpangan, dan
tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah,
Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
11. LDII aliran sempalan yang
bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan
Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa
contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang
telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12
Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA,
Mayor Jendral TNI).
12. LDII dinyatakan sesat oleh
MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama
Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara
dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa
terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa
LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu
jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).
Sistem manqul
LDII memiliki sistem manqul.
Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah :”Waktu belajar harus tahu
gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya
dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak
dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu
tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia
dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”.
(Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar,
Bangil, 1993, hal.24). Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu
agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.
Ajaran ini bertentangan dengan
ajaran Nabi Muhammad saw. yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan
ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan
kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah mem berikan Ijazah kepada para
sahabat. Dalam sebuah hadits beliau bersabda:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا , ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا .
Artinya:”Semoga Allah
mengelokkan orang yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang
lain) sebagaimana apa yang ia dengar”. (Syafi’i dan Baihaqi)
Dalam hadits ini Nabi saw mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaiman atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada. Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat denga apa yang digariskan Amirnya (Nurhasan Ubaidah). Padahal Allah SWT menghargai hamba-hambanya yang mau mendengarkan ucapan, lalu menseleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya:
Dalam hadits ini Nabi saw mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaiman atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada. Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat denga apa yang digariskan Amirnya (Nurhasan Ubaidah). Padahal Allah SWT menghargai hamba-hambanya yang mau mendengarkan ucapan, lalu menseleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya:
وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا
الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى
فَبَشِّرْ عِبَادِ(17)
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ
هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ(18)
Dan orang-orang yang menjauhi
thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita
gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku,
yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. (QS Az-Zumar : 17-18).
yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. (QS Az-Zumar : 17-18).
Dalam ayat tersebut tidak ada
sama sekali keterangan harus manqul dalam mempelajari agama. Bahkan kita diberi
kebebasan untuk mendengarkan perkataan, hanya saja hrus mengikuti yang paling
baik. Itulah ciri-ciri orang yang mempunyai akal. Dan bukan harus mengikuti manqul
dari Nur Hasan. Maka orang yang menetapkan harus manqul dari Nur Hasan itulah
ciri-ciri orang yang tidak punya akal.
(Lihat Buku Bahaya Islam Jama’ah
Lemkari LDII, LPPI, Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 258-260).
(haji/ data ada di LPPI).
(haji/ data ada di LPPI).
Posting Komentar