Apa Itu LDII?



Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Saya warga Muhammadiyah, saya ingin bertanya mengenai hal yang menurut  saya sangat penting, karena sebentar lagi  saya mau menikah dengan wanita LDll. Bagaimana pandangan Muhammadiyah  terhadap ajaran LDII? Terima kasih atas  jawabannya. (Dwi Purwanto  alamat e-mail dwipurwant@qmail.com (disidangkan pada hari Jum’at, 1 Rajab  1432 H / 3 Juni 2011 M).

Jawaban: 

Wa’alaikumus-salam wr. wb.  
 
Pertama, kami mengucapkan selamat  kepada saudara karena telah menemukan  wanita pilihannya untuk dinikahi. Kedua,  karena kebetulan wanita pilihan saudara  berasal dari kelompok Lembaga Dakwah  Islam Indonesia (LDil), dan sesual dengan  pertanyaan saudara di atas, maka ada  beberapa hal yang perlu perhatian. Bahwa  LDIl pemah ditetapkan sebagai aliran sesat,  karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDll ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir. LDll yang didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah, setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971.Setelah itu berganti nama LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede bergantinama menjadi LDII

Untuk diketahui, Pokok-Pokok Ajaran islam Jamaah / LDll adalah sebagai berikut:

1. Orang Islam di luar kelompok mereka  adalah kafir dan najis, termasuk kedua  orangtua sekalipun. 
2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
3. Wajib taat pada amir atau imam mereka. 
4. Mati dalam keadaan belum baiat kepada amir/imam LDIl maka akan mati jahiliyah (kafir).
5. Al-Qur an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang mankul (yang keluar dari mulut imam/amir mereka) selain itu haram diikuti.
6. Haram mengaji Al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada imam/amir mereka.
7. Dosa bisa ditebus kepada sang amir atau imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh amir/imam. 
8. Harus rajin membayar infak, shadaqahdan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
9. Harta. zakat, infak dan shadagah yang sudah diberikan kepada amir/imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
10. Haram membagikan daging Qurban/ zakat fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya
11. Haram shalat di belakang imam yang bukan dari kelompok mereka, kalau terpaksa tidak perlu wudlu dan harus diulang.
12. Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
13. Perempuan LDIl kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
14. Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar darin ilai-nilai dasar Islam.”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta. Sepuluh Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:
1. Mengingkari rukun iman dan rukun   Islam,
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’I (Al-Qur’an dan As-Sunnah), 
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an,
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an
5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir,
6. Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
7. Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul,
8. Mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir,
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah,
10. Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar’i.

Yang menarik sebagaimana hasil Rakernas LDII 2007, organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan ini tidak menajiskan atau mengjkafirkan orang dan masjid yang dikelola terbuka untuk umum. Dalam LDII juga tidak ada keamiran dan mau diimami oleh siapa saja, dengan mengiktui ijma’ ulama untuk melakukan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah.”kami punya paradigma baru” kata ketua Wanhat DPD LDII Kota CVirebon, Drs. H, Mansyur MS.

Namun ketua MUI KH. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa memang saat ini LDII sedang berusaha untuk meyatu dengan ormas Islam lainnya. Tapi MUI belum merehabilitasinya. MUI akan membuka diri jika LDII berkeinginan kembali bergabung bersama ormas lain, asalkan bersedia menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tidak akan berperilaku seperti yang dituduhkan selama ini. Salah satunya menganggap orang diluar mereka kafir.

Sebenarnya I’tikad baik LDII untuk keluar dari eksklusifisme sudah mulai terlihat, dimana sebagian mereka sudah mau bersalaman dan tidak mencuci tangannya lagi setelah bersalaman. Namun untuk batin hanya Allah yang tahu. Oleh karena itu apabila sudah tidak mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir diatas, dan tidak ada indikasi kearah aliran sesat, maka umat Islam dapat membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashau bil-haq wa tawashau bishabr.

Demikian penjelasan tentang LDII dalam situs Muhammadiyah tersebut.

Apakah LDII sudah berubah?

Itulah sisi kontroversial yang terus mengemuka hingga saat ini. Para mantan tokoh LDII yang tergabung dalam Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) seperti Adam Amrullah sangat yakin dan menunjukkan bukti-bukti kuat bahwa LDII masih tetap memegang ajaran sesat Islam Jamaah, meskipun mengaku tidak terkait lagi dengan Islam Jamaah. Dalam situs berikut ini FRIH memberikan paparan cukup lengkap tentang bukti-bukti bahwa LDII masih tetap memegang ajaran Islam Jamaah yang sudah dinyatakan sebagai ajaran dan kelompok terlarang di Indonesia. (http://www.kiblat.net/2013/04/30/frih-berikan-tanggapan-atas-pertemuan-dengan-mui-bogor).

FRIH, misalnya,  mempunya bukti diantaranya : Rekaman Suara Aseli Abdullah Syam Ketua Umum LDII di dalam acara Camping Cinta Alam Indonesia 2011, yang masih mengkafirkan Umat Islam selainnya, masih berbaiat dengan Abdul Aziz Sulthon Aulia bin Nurhasan; Email percakapan Ahmad Kuntjoro Ketua DPP LDII yang masih aktif dan Erlina di tahun 2012, di percakapan tersebut Ahmad Kuntjoro mengkafirkan Erlina yang keluar dari LDII. Ada juga tuduhan Pemerintah Indonesia tidak mengurusi umat Islam dan sebagainya, Rekaman percakapan Narendra yang minta cerai ke Adam karena perbedaan keyakinan di tahun 2010, setelah Adam keluar dari LDII; Rekaman suara Thoyibun Dai DPP LDII Pusat di tahun 2010, yang masih mengajarkan ajaran Nurhasan dan menyebut yang keluar dari LDII dengan panggilan Murtad.”

FRIH juga mengaku siap melakukan sumpah saling memohon laknat kepada Allah (mubahalah) dengan tokoh-tokoh penting organisasi LDII, diantaranya : Abdul Aziz Sulthon Aulia bin Nurhasan  Imam Islam Jamaah ), Kasmudi Ashidqi ( Wakil Imam Islam Jamaah ), Abdullah Syam ( Ketua Umum LDII Pusat ), Thoyibun ( Dai LDII Pusat ), Ahmad Kuntjoro ( Ketua DPP LDII ), Kholil Bustomi ( Dai Islam Jamaah Pusat ), Aziz Ridwan ( Dai Islam Jamaah Pusat ), Aceng Karimullah ( Dai LDII Pusat ). “Kami siap melakukan Sumpah Mubahalah dengan petinggi LDII / Islam Jamaah,” kata Adam Amrullah.

Pakar  tentang Aliran-Aliran Sesat di Indonesia, M. Amin Djamaluddin, tahun 2007 lalu, sudah menerbitkan sebuah buku berjudul “Kupas Tuntas Kesesatan&Kebohongan LDII: Jawaban atas Buku Direktori LDII” (Jakarta: LPPI, 2007). Berdasarkan bukti-bukti internal LDII sendiri, Amin Djamaluddin membuktikan, bahwa LDII saat ini masih tetap memegang ajaran Islam Jamaah – kelompok yang telah dinyatakan sebagai aliran sesat melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971.

Menyimak kontroversi LDII yang sudah berpuluh tahun semacam ini, sebenarnya, saat ini, bola berada di tangan pemerintah. Mestinya, Presiden – melalui Kemenag, Kemendagri dan Kejagung – membentuk tim investigasi yang bertugas mengumpulkan bahan-bahan seputar LDII. Kasus Adam Amrullah bisa dijadikan momentum untuk mengkaji LDII secara serius. Jika terbukti LDII masih memegang paham-paham yang menganggap kafir kaum muslimin di luar kelompoknya, maka – sesuai kriteria sesat oleh MUI dan UU No 1/PNPS/1965, LDII sudah masuk kategori Aliran Sesat.

Semoga Allah SWT melindungi kita semua dan kaum muslimin dari berbagai macam serangan pemikiran yang merusak aqidah dan kesatuan umat Islam. Amin.

(http://www.muhammadiyah.or.id/13-content-188-det-tanya-jawab-alislam.html) pernah memuat tulisan berjudul:“Pandangan Muhammadiyah Tentag LDII”.  Berikut ini kita simak secara utuh penjelasan dalam situs tersebut.

2 Komentar

  1. Setahu saya ldii sudah ada payung hukumny,dan sudah diakui tidak ada kesesatan didalamnya, jika anda merasa ldii sesat, maka bisa dibawa keranah hukum gan, karna sudah menyebarkan berita hoax yang hanya dari fikiran anda. Semoga Allah selalu mengampuni anda, dan memberikan ridho dalam hidup anda gan.

    BalasHapus
  2. Setahu saya ldii sudah ada payung hukumny,dan sudah diakui tidak ada kesesatan didalamnya, jika anda merasa ldii sesat, maka bisa dibawa keranah hukum gan, karna sudah menyebarkan berita hoax yang hanya dari fikiran anda. Semoga Allah selalu mengampuni anda, dan memberikan ridho dalam hidup anda gan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama