Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Saya warga Muhammadiyah, saya ingin bertanya mengenai hal yang menurut saya sangat penting, karena sebentar lagi saya mau menikah dengan wanita LDll. Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap ajaran LDII? Terima kasih atas jawabannya. (Dwi Purwanto alamat e-mail dwipurwant@qmail.com (disidangkan pada hari Jum’at, 1 Rajab 1432 H / 3 Juni 2011 M).
Jawaban:
Wa’alaikumus-salam wr. wb.
Pertama, kami mengucapkan selamat kepada saudara karena telah menemukan wanita pilihannya untuk dinikahi. Kedua, karena kebetulan wanita pilihan saudara berasal dari kelompok Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDil), dan sesual dengan pertanyaan saudara di atas, maka ada beberapa hal yang perlu perhatian. Bahwa LDIl pemah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDll ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir. LDll yang didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah, setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971.Setelah itu berganti nama LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede bergantinama menjadi LDII
Wa’alaikumus-salam wr. wb.
Pertama, kami mengucapkan selamat kepada saudara karena telah menemukan wanita pilihannya untuk dinikahi. Kedua, karena kebetulan wanita pilihan saudara berasal dari kelompok Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDil), dan sesual dengan pertanyaan saudara di atas, maka ada beberapa hal yang perlu perhatian. Bahwa LDIl pemah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDll ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir. LDll yang didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah, setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971.Setelah itu berganti nama LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede bergantinama menjadi LDII
Untuk diketahui, Pokok-Pokok
Ajaran islam Jamaah / LDll adalah sebagai berikut:
1. Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orangtua sekalipun.
2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka
yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci
karena dianggap sudah terkena najis.
3. Wajib taat pada amir atau imam mereka.
4. Mati dalam keadaan belum baiat kepada
amir/imam LDIl maka akan mati jahiliyah (kafir).
5. Al-Qur an dan Hadits yang boleh diterima
adalah yang mankul (yang keluar dari mulut imam/amir mereka) selain itu haram
diikuti.
6. Haram mengaji Al-Qur’an dan Hadits kecuali
kepada imam/amir mereka.
7. Dosa bisa ditebus kepada sang amir atau
imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan
ditentukan oleh amir/imam.
8. Harus rajin membayar infak, shadaqahdan
zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
9. Harta. zakat, infak dan shadagah yang sudah
diberikan kepada amir/imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
10. Haram membagikan daging Qurban/ zakat
fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya
11. Haram shalat di belakang imam yang bukan
dari kelompok mereka, kalau terpaksa tidak perlu wudlu dan harus diulang.
12. Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
13. Perempuan LDIl kalau mau bertamu di rumah
orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
14. Kalau ada orang di luar kelompok mereka
bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap
najis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun,
tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar
darin ilai-nilai dasar Islam.”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat
dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua
Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta. Sepuluh
Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:
1. Mengingkari rukun iman dan rukun
Islam,
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang
tidak sesuai dalil syar’I (Al-Qur’an dan As-Sunnah),
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an,
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran
isi Al-Qur’an
5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak
berdasarkan kaidah tafsir,
6. Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai
sumber ajaran Islam,
7. Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi
dan Rasul,
8. Mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai Nabi
dan Rasul terakhir,
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah
ditetapkan syariah,
10. Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil
syar’i.
Yang menarik sebagaimana hasil
Rakernas LDII 2007, organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan ini tidak
menajiskan atau mengjkafirkan orang dan masjid yang dikelola terbuka untuk
umum. Dalam LDII juga tidak ada keamiran dan mau diimami oleh siapa saja,
dengan mengiktui ijma’ ulama untuk melakukan taswiyah al-manhaj dan tansiq
al-harakah.”kami punya paradigma baru” kata ketua Wanhat DPD LDII Kota
CVirebon, Drs. H, Mansyur MS.
Namun ketua MUI KH. Ma’ruf Amin
menyatakan bahwa memang saat ini LDII sedang berusaha untuk meyatu dengan ormas
Islam lainnya. Tapi MUI belum merehabilitasinya. MUI akan membuka diri jika
LDII berkeinginan kembali bergabung bersama ormas lain, asalkan bersedia
menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tidak akan berperilaku seperti yang
dituduhkan selama ini. Salah satunya menganggap orang diluar mereka kafir.
Sebenarnya I’tikad baik LDII
untuk keluar dari eksklusifisme sudah mulai terlihat, dimana sebagian mereka
sudah mau bersalaman dan tidak mencuci tangannya lagi setelah bersalaman. Namun
untuk batin hanya Allah yang tahu. Oleh karena itu apabila sudah tidak
mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir diatas, dan tidak ada indikasi
kearah aliran sesat, maka umat Islam dapat membuka diri termasuk Muhammadiyah,
dalam rangka tawashau bil-haq wa tawashau bishabr.
Demikian penjelasan tentang LDII
dalam situs Muhammadiyah tersebut.
Apakah LDII sudah berubah?
Itulah sisi kontroversial yang
terus mengemuka hingga saat ini. Para mantan tokoh LDII yang tergabung dalam
Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) seperti Adam Amrullah sangat yakin dan menunjukkan
bukti-bukti kuat bahwa LDII masih tetap memegang ajaran sesat Islam Jamaah,
meskipun mengaku tidak terkait lagi dengan Islam Jamaah. Dalam situs berikut
ini FRIH memberikan paparan cukup lengkap tentang bukti-bukti bahwa LDII masih
tetap memegang ajaran Islam Jamaah yang sudah dinyatakan sebagai ajaran dan
kelompok terlarang di Indonesia.
(http://www.kiblat.net/2013/04/30/frih-berikan-tanggapan-atas-pertemuan-dengan-mui-bogor).
FRIH, misalnya, mempunya bukti diantaranya : Rekaman Suara
Aseli Abdullah Syam Ketua Umum LDII di dalam acara Camping Cinta Alam Indonesia
2011, yang masih mengkafirkan Umat Islam selainnya, masih berbaiat dengan Abdul
Aziz Sulthon Aulia bin Nurhasan; Email percakapan Ahmad Kuntjoro Ketua DPP LDII
yang masih aktif dan Erlina di tahun 2012, di percakapan tersebut Ahmad
Kuntjoro mengkafirkan Erlina yang keluar dari LDII. Ada juga tuduhan Pemerintah
Indonesia tidak mengurusi umat Islam dan sebagainya, Rekaman percakapan
Narendra yang minta cerai ke Adam karena perbedaan keyakinan di tahun 2010,
setelah Adam keluar dari LDII; Rekaman suara Thoyibun Dai DPP LDII Pusat di
tahun 2010, yang masih mengajarkan ajaran Nurhasan dan menyebut yang keluar
dari LDII dengan panggilan Murtad.”
FRIH juga mengaku siap melakukan
sumpah saling memohon laknat kepada Allah (mubahalah) dengan tokoh-tokoh
penting organisasi LDII, diantaranya : Abdul Aziz Sulthon Aulia bin
Nurhasan Imam Islam Jamaah ), Kasmudi
Ashidqi ( Wakil Imam Islam Jamaah ), Abdullah Syam ( Ketua Umum LDII Pusat ),
Thoyibun ( Dai LDII Pusat ), Ahmad Kuntjoro ( Ketua DPP LDII ), Kholil Bustomi
( Dai Islam Jamaah Pusat ), Aziz Ridwan ( Dai Islam Jamaah Pusat ), Aceng
Karimullah ( Dai LDII Pusat ). “Kami siap melakukan Sumpah Mubahalah dengan
petinggi LDII / Islam Jamaah,” kata Adam Amrullah.
Pakar tentang Aliran-Aliran Sesat di Indonesia, M.
Amin Djamaluddin, tahun 2007 lalu, sudah menerbitkan sebuah buku berjudul
“Kupas Tuntas Kesesatan&Kebohongan LDII: Jawaban atas Buku Direktori LDII”
(Jakarta: LPPI, 2007). Berdasarkan bukti-bukti internal LDII sendiri, Amin
Djamaluddin membuktikan, bahwa LDII saat ini masih tetap memegang ajaran Islam
Jamaah – kelompok yang telah dinyatakan sebagai aliran sesat melalui SK Jaksa
Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971.
Menyimak kontroversi LDII yang
sudah berpuluh tahun semacam ini, sebenarnya, saat ini, bola berada di tangan
pemerintah. Mestinya, Presiden – melalui Kemenag, Kemendagri dan Kejagung –
membentuk tim investigasi yang bertugas mengumpulkan bahan-bahan seputar LDII.
Kasus Adam Amrullah bisa dijadikan momentum untuk mengkaji LDII secara serius.
Jika terbukti LDII masih memegang paham-paham yang menganggap kafir kaum
muslimin di luar kelompoknya, maka – sesuai kriteria sesat oleh MUI dan UU No
1/PNPS/1965, LDII sudah masuk kategori Aliran Sesat.
Semoga Allah SWT melindungi kita
semua dan kaum muslimin dari berbagai macam serangan pemikiran yang merusak
aqidah dan kesatuan umat Islam. Amin.
(http://www.muhammadiyah.or.id/13-content-188-det-tanya-jawab-alislam.html)
pernah memuat tulisan berjudul:“Pandangan Muhammadiyah Tentag LDII”. Berikut ini kita simak secara utuh penjelasan
dalam situs tersebut.
Setahu saya ldii sudah ada payung hukumny,dan sudah diakui tidak ada kesesatan didalamnya, jika anda merasa ldii sesat, maka bisa dibawa keranah hukum gan, karna sudah menyebarkan berita hoax yang hanya dari fikiran anda. Semoga Allah selalu mengampuni anda, dan memberikan ridho dalam hidup anda gan.
BalasHapusSetahu saya ldii sudah ada payung hukumny,dan sudah diakui tidak ada kesesatan didalamnya, jika anda merasa ldii sesat, maka bisa dibawa keranah hukum gan, karna sudah menyebarkan berita hoax yang hanya dari fikiran anda. Semoga Allah selalu mengampuni anda, dan memberikan ridho dalam hidup anda gan.
BalasHapusPosting Komentar